Lompat ke konten
Home » Blog » Prinsip 4 No SMAP Anti Penyuapan, Ini yang Wajib Dipahami

Prinsip 4 No SMAP Anti Penyuapan, Ini yang Wajib Dipahami

prinsip 4 no penyuapan smap

Apakah Anda tahu prinsip 4 no SMAP? (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) menjadi salah satu standar internasional yang penerapannya mendapat dukungan yang besar dari pemerintah.

Hal ini dibuktikan lewat penerbitan Surat Kementerian BUMN Nomor: S-17/S.MBU/02/2020 dan Permen PUPR yang menyatakan bahwa penerapan ISO 37001 untuk BUMN dan sektor konstruksi itu wajib.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk menerapkan standar ISO anti penyuapan yaitu dengan menerapkan prinsip 4 no SMAP.

Kami akan menjelaskan secara lengkap poin apa saja yang dibahas dalam prinsip tersebut, berikut ini penjelasannya.

Apa Itu Prinsip 4 No SMAP? Berikut Ini Penjelasannya

Istilah 4 no penyuapan mewakili empat bagian utama pencegahan korupsi, yaitu no bribery, no kickback, no gift, dan no luxurious hospitality.

prinsip 4 no anti korupsi

1. No Bribery (Tidak Memberi dan Menerima Suap)

Prinsip ini menekankan larangan keras terhadap aktivitas pemberian atau penerimaan suap, baik dalam bentuk uang tunai maupun non-tunai.

Suap sering digunakan untuk memengaruhi keputusan bisnis secara tidak adil, merugikan pihak lain, dan menciptakan ketergantungan terhadap praktik ilegal.

Dalam konteks SMAP, organisasi harus memastikan seluruh karyawan memahami bahwa menerima atau memberikan suap adalah pelanggaran serius yang dapat mencoreng integritas perusahaan.

Kebijakan ini biasanya dituangkan dalam prosedur internal dan didukung oleh pelatihan yang rutin diberikan kepada karyawan.

2. No Kickback (Tidak Memberi dan Menerima Imbalan)

Kickback merupakan imbalan yang diberikan secara rahasia sebagai bentuk terima kasih atas keuntungan tertentu yang didapatkan.

Hal ini dapat berupa persentase keuntungan atau pembayaran tersembunyi lainnya. Prinsip no kickback bertujuan untuk menghapuskan praktik ini yang sering kali merugikan organisasi secara finansial dan reputasi.

Dengan adanya kebijakan no kickback, perusahaan memastikan setiap transaksi bisnis dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan para pemangku kepentingan tetap terjaga.

3. No Gift (Tidak Memberi dan Menerima Hadiah)

Larangan ini berlaku untuk pemberian atau penerimaan hadiah dalam bentuk apa pun, terutama yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan secara tidak etis.

Hadiah sering kali digunakan sebagai alat untuk menciptakan rasa “utang budi” pada penerima.

Dalam SMAP, perusahaan menetapkan kebijakan yang jelas terkait jenis hadiah yang diperbolehkan, jika ada, termasuk batasan nilai hadiah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan tetap berada dalam koridor integritas dan profesionalisme.

4. No Luxurious Hospitality (Tidak Memberi dan Menerima Jamuan Mewah)

Jamuan mewah, seperti perjalanan bisnis berbiaya tinggi atau acara eksklusif, dapat digunakan untuk memengaruhi pihak tertentu dalam pengambilan keputusan.

Oleh karena itu, prinsip ini melarang pemberian atau penerimaan fasilitas semacam itu. Dalam penerapan SMAP, organisasi mendorong semua karyawan dan mitra bisnis untuk hanya menerima jamuan yang sifatnya wajar dan relevan dengan kepentingan bisnis.

Aturan ini membantu menghindari konflik kepentingan dan menjaga kredibilitas organisasi di mata publik.

Penerapan keempat prinsip ini secara konsisten akan membantu organisasi menciptakan lingkungan bisnis yang berintegritas dan mendorong kepercayaan dari semua pihak terkait.

Baca juga: Pendaftaran Training ISO 37001 Manajemen Anti Penyuapan

Hambatan yang Dihadapi dalam Penerapan Prinsip 4 No SMAP

Penerapan prinsip 4 no dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan terdengar sangat bagus.

Namun, seperti yang kita tahu apa yang terjadi di lapangan tidak semudah itu. Ada banyak tantangan yang dihadapi lembaga maupun perusahaan untuk menerapkan keempat prinsip ini, berikut beberapa di antaranya:

  • Kesadaran yang rendah
  • Mengutamakan kepentingan pribadi dibandingkan orang lain
  • Sifat buruk ingin terus memperkaya diri dengan merampas hak orang lain
  • Pengawasan yang lemah dari berbagai pihak
  • Kurangnya komitmen dari manajemen puncak

Meskipun sulit, penerapan prinsip 4 no harus terus diusahakan. Jika hal ini diabaikan, maka  risiko berkembangnya budaya penyuapan akan sulit dikendalikan.

Memberantas korupsi adalah tindakan berkelanjutan bukan sesuatu yang bisa dilakukan sekali saja. Inilah kenapa semua pihak perlu berkontribusi untuk mengupayakan kepatuhan terhadap prinsip 4 no.

Upaya dan Tindakan untuk Menerapkan Prinsip 4 No SMAP

Sebelumnya kita telah memahami bahwa penerapan prinsip SMAP ini cukup banyak tantangannya. Lantas tindakan apa yang bisa dilakukan untuk terus mengupayakannya?

  • Melakukan sosialisasi prinsip 4 no secara berkala
  • Mengintegrasikan prinsip SMAP ke dalam peraturan perusahaan
  • Membuat sistem pelaporan bagi siapapun yang mendapati adanya indikasi penyuapan
  • Menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip 4 no SMAP

Dengan melakukan beberapa tindakan di atas dan terus meningkatkannya, perusahaan Anda bisa mencegah tindakan korupsi dan suap.

Itu dia penjelasan mengenai prinsip 4 no SMAP bagian dari ISO 37001, semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca.

Jika Anda ingin menerapkan standar ISO 37001 maka bisa menghubungi PT Smart Sertifikasi Indonesia. Kami bisa membantu Anda untuk mengurus ISO SMAP dengan lebih terencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Ada yang bisa dibantu?