Untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan di tempat kerja, maka perusahaan membutuhkan standar atau sistem terintegrasi yang di dalamnya mengatur mengenai pencegahan risiko berkaitan dengan kecelakaan kerja. Oleh karena itu, di sini jasa pengurusan SMK3 dari PT Smart Sertifikasi siap untuk mendampingi perusahaan Anda untuk mempersiapkan standar tersebut.
SMK3 atau bisa juga disebut sebagai Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Diterbitkan oleh Kemnaker RI lewat lembaga sertifikasi, badan usaha yang telah mengantongi SMK3 menunjukkan bukti bahwa mereka telah memenuhi standar keselamatan kerja dengan baik.
Ya, pengurusan sistem manajemen K3 sebaiknya dilakukan dengan bantuan tenaga profesional agar prosesnya sesuai dengan prosedur dan memenuhi kriteria yang ada.
Apa Tujuan dari Pengurusan SMK3 di Indonesia?
SMK3 secara umum sebenarnya diwajibkan oleh setiap badan usaha, terutama bagi usaha yang tergolong ke dalam risiko bahaya yang tinggi. Tujuan dari penerapan sistem K3 antara lain sebagai berikut.
1. Mengurangi Risiko Kecelakaan Kerja
Risiko kecelakaan kerja senantiasa ada sepanjang hari, insiden semacam ini bisa terjadi karena banyak faktor baik itu keteledoran karyawan atau karena kurangnya pemantauan terhadap alat-alat kerja.
Karena banyaknya penyebab, badan usaha diminta untuk melakukan tindakan pencegahan sebaik mungkin. SMK3 menjadi salah satu upaya yang lebih baik untuk meminimalisir risiko ini.
Tanpa adanya sistem manajemen K3, maka badan usaha akan kesulitan untuk mengetahui gap K3 di lingkungan kerja.
Sebagai catatan efektivitas SMK3 bukanlah sesuatu yang instan, diperlukan perbaikan berkelanjutan dan pemantauan terus menerus sampai akhirnya badan usaha bisa melakukan tindakan pencegahan kecelakaan kerja dengan lebih baik.
2. Memenuhi Ketentuan Proyek Besar
Pelaksanaan tender diharuskan untuk melengkapi SMK3, tanpa memenuhi kriteria ini maka perusahaan Anda dianggap tidak kompeten dan kurang bertanggung jawab dengan keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Tentu, pemilik proyek tidak mau menanggung risiko yang besar dengan mempekerjakan tenaga kontraktor atau pemborong yang tidak mematuhi SMK3.
3. Mengurangi Risiko Kerugian dan Anjlok-nya Kredibilitas
Kedua poin di atas belum cukup meyakinkan Anda? Baiklah, perlu kami sampaikan juga cukup logis apabila perusahaan tanpa memenuhi SMK3 akan mengalami kerugian yang besar dari dua aspek terpenting.
Pertama, adalah kerugian profit. Menolak untuk memenuhi sertifikasi K3 berarti membatasi kemajuan usaha sendiri. Tentu kami yakin tidak ada yang mau melakukannya. Jangan lupakan juga soal kredibilitas, kepercayaan klien adalah hal yang lebih berharga dibandingkan profit.
Baca juga: Ikuti Training ISO 45001 untuk Tingkatkan Standar K3 Perusahaan!
Jasa Pengurusan SMK3 Profesional Langsung dari Konsultan
Mengalami kendala dan merasa kesulitan dalam mengurus SMK3 untuk perusahaan? Anda bisa menghubungi PT Smart Sertifikasi Indonesia. Kami bersedia membantu Anda untuk mengurus sistem manajemen K3 dari awal persiapan sampai proses audit hingga penerimaan sertifikat.
Dengan memegang pengalaman cukup lama di bidangnya, kami optimis mampu memberikan solusi dan kemudahan yang Anda butuhkan.
- Peningkatan awareness di bidang SMK3 perusahaan
- Menyiapkan dokumen untuk pengurusan SMK3
- Pendampingan untuk implementasi sistem manajemen K3
- Mempersiapkan audit K3
Biaya pengurusan dan pendampingan sertifikasi juga kompetitif, rincian lengkap akan kami sampaikan sebagai bukti transparansi dari konsultan dalam penyediaan layanan SMK3.
Persyaratan untuk Mengurus SMK3
Di bawah ini merupakan beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus SMK3, silahkan persiapkan mulai dari sekarang:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. SK Domisili Perusahaan (Izin Lokasi/PKKPR)
3. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
4. Kop Surat Perusahaan
5. Stempel Perusahaan
6. Ahli K3 umum yang ditunjuk oleh Kemnaker
7. P2K3 dari Disnaker provinsi domisili
8. Legalitas perusahaan
9. Dokumen manual perusahaan dan company profile
Catatan: Apabila ada persyaratan lainnya nanti akan kami sampaikan secara langsung melalui konsultan. Konsultasi bisa melalui nomor telepon smartsertifikasi.co.id atau by Whatsapp
Berapa Lama Pengurusan SMK3 dan Masa Berlakunya?
Lama waktu pengurusan SMK3 diperkirakan sekitar 3 bulan bisa lebih lama menyesuaikan dengan kesiapan badan usaha dan faktor lainnya. Adapun untuk masa berlakunya adalah 3 tahun, untuk selanjutnya wajib diperpanjang selagi usaha tersebut masih beroperasi.
Konsultan akan terus menyampaikan progres pengurusan SMK3 agar Anda bisa mengetahui sudah sampai mana prosesnya. Melihat dari persyaratannya, perusahaan diharuskan untuk mempunyai ahli K3 terlebih dahulu sebelum bisa memperoleh SMK3.
Kelebihan utama menggunakan layanan profesional adalah kemudahan komunikasi dan konsultasi. Jadi, apabila sekiranya dalam proses sertifikasi menjumpai kendala dan masalah maka proses tersebut bisa dibantu oleh konsultan PT Smart Sertifikasi Indonesia.
Bayangkan betapa pusingnya kalau harus mengurus semuanya serba independen? Untuk mendapatkan layanan prioritas, silahkan hubungi kami melalui kontak yang sudah tersedia. Sekian dan terima kasih, semoga informasi di atas bisa bermanfaat bagi para pembaca yang sedang mencari jasa pengurusan SMK3.