Masih sering bingung membedakan istilah gratifikasi, suap, dan pemerasan? Informasi ini mungkin bisa sedikit membantu. Untuk mencegah segala tindakan penyuapan, penting bagi kita untuk memahami definisi masing-masing. Harapannya kesadaran akan mulai terbentuk sehingga tindakan tersebut bisa dicegah.
Memahami ketiganya bisa cukup penting jika perusahaan Anda ke depannya ingin menerapkan ISO 37001 atau sekadar ingin menerapkan budaya tolak segala bentuk tipikor.
Apa Itu Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan?
Sebelum masuk lebih jauh ke dalam perbedaan, ada baiknya kita membahas definisi satu per satu. Setiap istilah memiliki ciri khusus yang membuatnya berbeda. Jadi, apa sebenarnya arti dari gratifikasi, suap, dan pemerasan? Mari kita bahas satu per satu agar lebih jelas.
1. Gratifikasi
Gratifikasi biasanya berhubungan dengan jabatan seseorang. Pemberian ini sering dilakukan sebagai bentuk tanam budi dari pihak pemberi kepada penerima. Hal yang perlu digarisbawahi, gratifikasi tidak membutuhkan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sering kali penerima bahkan tidak meminta secara langsung, namun pemberi merasa perlu memberi sesuatu.
Contoh sederhana misalnya ketika seorang pengusaha memberikan voucher belanja kepada seorang PNS karena merasa terbantu dalam proses pengurusan izin. Meski tampak sepele, tindakan ini tetap termasuk dalam gratifikasi dan dapat memengaruhi independensi penerima dalam mengambil keputusan.
2. Suap
Berbeda dengan gratifikasi, suap memiliki unsur kesepakatan antara pemberi dan penerima. Umumnya dilakukan secara rahasia karena kedua pihak sadar tindakan ini melanggar aturan. Suap lebih sering muncul ketika ada kepentingan tertentu yang ingin dicapai, misalnya untuk memperlancar urusan atau memenangkan proyek.
Contoh kasus, seorang pengusaha memberikan sejumlah uang kepada pejabat pemerintah agar bisa memenangkan tender proyek. Karena ada kesepakatan dan keuntungan timbal balik, praktik ini masuk ke dalam kategori suap.
Baca juga: Apa Itu Tindak Pidana Korupsi? (Tipikor)
3. Pemerasan
Pemerasan cenderung lebih berat karena ada unsur paksaan dari pihak penerima. Dalam situasi ini, pejabat atau pihak yang memiliki kuasa memanfaatkan kedudukannya untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu. Bentuknya bisa berupa uang, barang, atau keuntungan lain dengan ancaman tertentu.
Misalnya, seorang pejabat meminta uang kepada calon peserta tender dengan ancaman jika tidak diberikan, maka peserta tersebut akan digugurkan. Unsur pemaksaan inilah yang membedakan pemerasan dari gratifikasi maupun suap.
Dasar hukum:
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
- Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Perbedaan Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan, Perhatikan!
Setelah memahami definisinya, mari kita lihat bagaimana perbedaan mendasar dari ketiganya. Mengingat praktik ini sering terjadi di sekitar kita, memahami detailnya akan membantu perusahaan ataupun individu lebih berhati-hati.
Aspek | Gratifikasi | Suap | Pemerasan |
Kesepakatan | Tidak Ada | Ada Kesepakatan Antara Pemberi Dan Penerima | Tidak Ada, Lebih Ke Paksaan Sepihak |
Karakteristik | Tanam Budi | Tertutup Dan Rahasia | Bersifat Memaksa Dengan Penyalahgunaan |
Posisi Penerima | Pasif | Aktif Menerima Dengan Kesepakatan | Aktif Memaksa Dengan Kuasa |
Contoh | Hadiah Voucher Kepada PNS | Uang Untuk Memenangkan Tender | Ancaman Pengguguran Peserta Tender |
Dari tabel di atas terlihat jelas bahwa meskipun sama-sama masuk dalam ranah tipikor, ketiga istilah ini punya perbedaan signifikan.
Jadi, sudah mulai bisa membedakan mana yang termasuk gratifikasi, suap, dan pemerasan bukan?
Manfaat Memahami Istilah-istilah dalam Tipikor
Mengapa penting memahami perbedaan istilah ini? Kesadaran yang benar akan membantu setiap individu maupun organisasi mencegah praktik tercela yang bisa merugikan banyak pihak. Beberapa manfaat yang bisa diperoleh antara lain:
- Meningkatkan integritas individu dan organisasi.
- Membantu perusahaan lebih siap dalam penerapan ISO 37001 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
- Mengurangi risiko hukum yang dapat mencoreng reputasi perusahaan. Menciptakan budaya kerja yang sehat, bersih, dan bebas tipikor.
Dengan pemahaman tersebut, setiap orang di lingkungan kerja bisa lebih waspada dan memiliki pedoman dalam bersikap. Bukankah lebih baik mencegah sejak awal daripada harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat?
Cara Mencegah Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan
Setelah mengetahui definisi dan perbedaan, langkah selanjutnya adalah pencegahan. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar gratifikasi, suap, dan pemerasan tidak terjadi dalam organisasi Anda.
Mencegah gratifikasi dapat dilakukan dengan membuat aturan internal yang jelas tentang larangan menerima hadiah atau pemberian dari pihak luar. Sosialisasi juga perlu dilakukan agar seluruh pegawai memahami batasan ini.
Mencegah suap bisa ditempuh dengan memperkuat sistem pengawasan internal serta memastikan semua proses berjalan transparan. Misalnya, tender proyek dilakukan secara terbuka agar tidak ada ruang untuk praktik penyuapan.
Mencegah pemerasan memerlukan penguatan etika dan kode perilaku bagi pihak yang memiliki jabatan atau kuasa. Laporan internal dan kanal pengaduan juga perlu dibuka agar jika ada indikasi pemerasan, segera bisa ditindaklanjuti.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda selaku pembaca. Jika perusahaan atau organisasi Anda ingin menerapkan ISO 37001 atau SMAP untuk mencegah praktik gratifikasi, suap, dan pemerasan, Anda bisa menghubungi PT Smart Sertifikasi Indonesia sebagai mitra terpercaya. Dengan sistem yang tepat, pencegahan bisa dilakukan lebih efektif dan berkelanjutan.