Sudahkah Anda tahu apa saja sertifikat yang direkomendasikan untuk dapur MBG? Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu program unggulan pemerintah RI. Untuk memastikan pelaksanaannya dilakukan dengan baik dan aman, pihak pusat menganjurkan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) untuk mengurus beberapa sertifikat agar mampu menjaga dan meningkatkan kualitas makanan yang dihidangkan selama program berlangsung.
Lantas apa saja sebenarnya sertifikat yang dianjurkan? Mengingat standar keamanan yang sangat ketat, setiap pengelola perlu segera melengkapi sertifikat untuk MBG agar operasional berjalan lancar tanpa kendala operasional. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.
Catat! Ini 3 Sertifikat yang Dianjurkan untuk Dapur MBG
Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun ini mewajibkan standar keamanan pangan yang ketat bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal ini bertujuan utama untuk mencegah risiko keracunan pangan massal. Pengelola dapur yang menargetkan penyaluran 2.000 hingga 3.000 porsi per hari harus memastikan seluruh alur produksi memenuhi prasyarat administratif dan teknis melalui tiga sertifikasi utama.
1. Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
Sertifikat HACCP merupakan standar manajemen risiko keamanan pangan yang diwajibkan sebagai bukti bahwa SPPG telah melakukan analisis titik kendali kritis pada setiap tahap produksi. Untuk mendapatkan sertifikasi untuk dapur MBG ini, pengelola harus melalui proses audit dari lembaga yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Proses ini mencakup pemantauan suhu penyimpanan bahan baku, tingkat kebersihan proses memasak, hingga keamanan pengemasan porsi.
Tujuannya adalah mengeliminasi kontaminasi biologis, kimia, dan fisik secara dini. Apakah tim Anda sudah siap dengan catatan dokumentasi suhu dan kebersihan harian yang detail? Jika butuh info lebih lengkap bisa cek penjelasan HACCP untuk MBG.
2. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah dokumen legalitas kesehatan lingkungan yang wajib dimiliki setiap dapur MBG sesuai dengan standar terbaru mengenai percepatan izin unit pelayanan gizi nasional. Pengurusan SLHS dilakukan melalui integrasi sistem OSS RBA dan portal SinaP Kemenkes.
Nantinya, tim Dinas Kesehatan setempat akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kualitas air bersih dan ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Mereka juga akan memastikan seluruh penjamah makanan memiliki bukti pelatihan higiene sanitasi yang sah. Kami menilai dokumen ini sebagai fondasi paling dasar yang tidak boleh dilewatkan oleh pengelola.
3. Sertifikat Halal
Berdasarkan regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), seluruh jasa penyedia makanan dan minuman dalam program nasional wajib memiliki Sertifikat Halal.
Pengelola dapur diwajibkan mendaftarkan unit usahanya melalui Portal PTSP Halal untuk memastikan bahwa seluruh bahan baku serta prosedur pengolahan telah sesuai dengan Syariat Islam.
Sertifikat untuk SPPG ini menjadi syarat mutlak bagi penerimaan konsumsi di lingkungan sekolah dan pesantren di seluruh Indonesia guna memberikan rasa tenang bagi orang tua siswa.
Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Mengurus Sertifikat di Atas?
Ada, tapi kebijakannya menyesuaikan dengan ketentuan pusat. Berikut ini beberapa sanksi yang mungkin muncul jika kewajiban ini diabaikan:

- Teguran dan Surat Peringatan: Pihak berwenang akan memberikan peringatan tertulis sebagai langkah awal pembinaan bagi dapur yang belum melengkapi dokumennya.
- Penutupan Sementara: BGN memberikan tenggat waktu bagi SPPG untuk mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan sertifikat belum dimiliki, operasional dapur akan ditutup sementara hingga persyaratan terpenuhi.
- Pemutusan Kontrak Kerja Sama: BGN memiliki wewenang untuk memutus kerja sama secara sepihak jika ditemukan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan yang dipersyaratkan dalam kontrak.
- Penghentian Produksi: Pihak berwenang meminta agar dapur yang tidak bersertifikat segera berhenti beroperasi demi mencegah risiko keracunan pangan massal yang merugikan masyarakat.
Baca juga: Pentingnya ISO 22000 untuk MBG, Ini 5 Manfaat Utamanya
Di mana SPPG MBG Bisa Mengurus Sertifikat Tersebut?
Bagi Anda yang masih bingung mengenai tempat pengurusan masing-masing dokumen, berikut adalah ringkasan alurnya:
- SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi): Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat melalui sistem OSS RBA. Pengelola dapur MBG wajib melampirkan dokumen penetapan dari BGN, denah dapur, serta bukti kursus keamanan pangan bagi staf dapur.
- HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point): Dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi (LS) Independen yang telah mendapatkan akreditasi resmi dari KAN. Prosesnya melibatkan pemeriksaan luar terhadap buku panduan mutu dan bagaimana cara tim Anda mengelola risiko di dapur sehari-hari.
- Sertifikat Halal: Dikeluarkan oleh BPJPH di bawah Kementerian Agama. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi Sihalal. Proses ini melibatkan pemilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memastikan seluruh bahan baku benar-benar terjamin kehalalannya.
Itu dia penjelasan mengenai sertifikat yang dianjurkan untuk dapur MBG agar kualitas makanan tetap terjaga. Semoga penjelasan di atas bisa bermanfaat bagi kita semua dalam menyukseskan program nasional ini.
Jika Anda merupakan pengelola atau petugas dapur MBG dan butuh bantuan untuk sertifikasi HACCP, maka bisa juga menghubungi Smart Sertifikasi. Kami siap membantu memberikan layanan terbaik dengan biaya kompetitif agar sertifikat Anda segera terbit.
