Lompat ke konten
Home » Blog » Apa Itu Tipikor Tindak Pidana Korupsi dan ISO 37001

Apa Itu Tipikor Tindak Pidana Korupsi dan ISO 37001

  • oleh
Tindak Pidana Korupsi

Sebagai masyarakat Indonesia, kami yakin semestinya Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah Tipikor atau Tindak Pidana Korupsi. Singkatnya ini adalah perbuatan melawan hukum yang dikerjakan oleh seseorang atau bahkan sekelompok orang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan proses yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ya, kasus tindak pidana korupsi sangat berbahaya. Tindakan ini seringkali melibatkan penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

Di sini kami akan menjelaskan beberapa kelompok TPK (Tindak Pidana Korupsi) yang paling sering terjadi dan bagaimana penjelasan mengenai setiap bagian tersebut.

Namun, tidak berhenti sampai di situ kami juga akan menghubungkannya dengan konteks ISO 37001 atau SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) yang sudah dibahas dalam beberapa hari terakhir.

7 Kelompok Tipikor atau TPK, Tidak Bisa Diremehkan!

Berdasarkan Undang-Undang No.31/1999 dan UU No.20/2001 berikut ini tujuh kelompok tindak pidana korupsi lengkap dengan masing-masing contoh sederhananya.

tipikor penyuapan

Harapannya setelah membaca penjelasan ini Anda bisa menjadi sadar mengenai bahaya dan risiko dari kegiatan korupsi ini:

1. Kerugian Keuangan Negara

Ini terjadi saat seseorang melakukan tindakan yang menyebabkan uang negara bocor atau digunakan tidak semestinya. Biasanya melibatkan pengelolaan anggaran yang tidak transparan atau fiktif. Misalnya: Dana pembangunan desa justru masuk ke kantong pribadi.

2. Penggelapan dalam Jabatan

Pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil barang atau uang milik negara bisa dikenakan pasal ini. Penggelapan ini seringkali tersamar karena dilakukan dalam wewenang resminya. Contoh: Memindahkan dana APBD ke rekening sendiri.

3. Perbuatan Curang

Tindakan memanipulasi data atau laporan keuangan agar bisa meraup keuntungan dari anggaran negara juga tergolong korupsi. Modusnya beragam, mulai dari laporan palsu hingga mark-up anggaran. Seperti apa kasusnya? Laporan fiktif proyek agar bisa mencairkan dana lebih banyak.

4. Pemerasan

Jika seorang pejabat menggunakan jabatannya untuk menekan orang lain agar memberikan sesuatu, maka itu termasuk pemerasan. Biasanya disertai ancaman administratif atau hambatan birokrasi. Apa contohnya? Meminta uang sebagai ‘pelicin’ agar izin diproses cepat.

5. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Ketika pejabat menunjuk perusahaan milik keluarga atau orang dekat dalam proyek pemerintah, itu bentuk korupsi. Meskipun tidak ada suap langsung, keputusan itu tetap merugikan negara. Kondisi nyata dari masalah ini seperti Proyek pemerintah diserahkan ke perusahaan milik sendiri.

6. Suap Menyuap

Memberi atau menerima uang demi mendapatkan keuntungan dari jabatan merupakan tindakan suap yang dilarang keras. Dalam ketentuannya pemberi maupun penerima sama-sama bisa dijerat hukum. Membayar pejabat agar memenangkan tender proyek adalah contoh nyatanya.

7. Gratifikasi

Hadiah, fasilitas, atau apapun yang diterima pejabat karena jabatannya apalagi tanpa dilaporkan bisa dianggap gratifikasi. Bentuknya bisa berupa uang tunai, barang mewah, atau liburan gratis. Misalnya mendapatkan jam tangan mewah dari kontraktor proyek.

Baca juga: Alur Pelaksanaan SMAP Menurut PDCA (Lengkap)

Apa Kaitan Antara Tipikor dan SMAP? 

Tentu ada kaitannya. tindak pidana korupsi adalah salah satu ancaman paling serius yang bisa meruntuhkan kredibilitas organisasi atau lembaga. Bukan hanya merugikan secara keuangan, tetapi juga merusak integritas, budaya kerja, hingga moral individu dalam sistem tersebut.

Inilah mengapa Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) menjadi sangat relevan. SMAP hadir sebagai solusi preventif sekaligus korektif untuk mencegah dan menindak praktik TPK dalam berbagai bentuknya.

Beberapa hal yang menunjukkan potensi kuat penerapan SMAP dalam menangkal tindak pidana korupsi antara lain:

  • Identifikasi Risiko Penyuapan Sejak Dini
    Melalui proses risk assessment, organisasi bisa mengenali titik rawan yang berpotensi menjadi celah korupsi.
  • Penerapan Kebijakan Antisuap yang Tegas
    SMAP mendorong organisasi menetapkan kebijakan nol toleransi terhadap suap dan korupsi, disertai mekanisme pengawasan.
  • Saluran Pelaporan yang Aman dan Anonim
    Dengan adanya whistleblowing system, pelanggaran bisa dilaporkan tanpa rasa takut akan pembalasan.
  • Audit Internal dan Tindakan Korektif
    SMAP mewajibkan evaluasi berkala dan tindak lanjut apabila terdapat indikasi pelanggaran, termasuk pada kasus gratifikasi atau konflik kepentingan.
  • Peningkatan Kesadaran dan Budaya Etis
    Pelatihan dan sosialisasi antisuap dilakukan rutin agar seluruh karyawan paham tanggung jawabnya dalam menjaga integritas.

Dengan penerapan SMAP yang konsisten, potensi terjadinya tipikor dalam organisasi dapat ditekan secara signifikan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga soal membangun organisasi yang bersih dan berintegritas.

Itu dia penjelasan mengenai tindak pidana korupsi dan hubungannya dengan SMAP. Semoga penjelasan ini bisa menjadi perhatian bagi kita semua agar tidak menyepelekan segala bentuk tindakan pidana korupsi.

Apakah perusahaan Anda sudah menerapkan sistem manajemen anti penyuapan? Saran kami jangan tunggu nanti, hubungi tim PT Smart Sertifikasi Indonesia jika membutuhkan bimbingan, pelatihan, atau sertifikasi ISO 37001 SMAP. Kami siap membantu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *